slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Inilah Kriteria Penodaan Agama dan Rekomendasi untuk Pemerintah dari MUI

Aas Arbi by Aas Arbi
14-11-2021 10:51:44
in Hukum
Inilah Kriteria Penodaan Agama dan Rekomendasi untuk Pemerintah dari MUI

Pengurus MUI pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Baca Juga :

Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Tokoh Lintas Agama Provinsi Banten Sikapi Dinamika Masyarakat, Ini Pernyataan Lengkapnya

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama .
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama, sebagaimana diberitakan di laman MUI, adalah sebagai berikut:

KETENTUAN HUKUM

  1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
    a. Allah SWT
    b. Nabi Muhammad SAW
    c. Kitab Suci al-Qur’an
    d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
    e. Sahabat Rasulullah SAW
    f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;
  2. Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :
    a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
    b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
    c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;
  3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;
  4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REKOMENDASI

Untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.
Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku/organisasi yang melakukan penodaan/penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama, sampai kepada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan UU, seperti pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. (aas)

Tags: Fatwa MUIijtima ulamaMajelis Ulama Indonesiapenodaan agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aktor Yayan Ruhiyan Ingatkan Pentingnya Waspada Ancaman Penipuan Telepon

Next Post

Sosialisasikan Kesehatan Lingkungan melalui Kabaret

Related Posts

Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa
Berita Utama

Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

by Aas Arbi
Senin, 1 September 2025 21:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menggelar doa bersama lintas agama untuk keselamatan bangsa di aula Kanwil Kemenag...

Read moreDetails

Tokoh Lintas Agama Provinsi Banten Sikapi Dinamika Masyarakat, Ini Pernyataan Lengkapnya

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Ini Tips Bagi Umat Islam Menghindari Riba

Riba Diharamkan, Inilah Jenis-jenisnya

Diharamkan, Apa Itu Riba?

Usai Kurban, Pimpinan MUI Banten Gelar Rapat Pimpinan

MUI Dukung Fatwa Jihad Fisik Melawan Israel

5 Amalan yang Dilakukan Nabi Muhamad SAW dan Para Sahabat di Bulan Syawal

Next Post
Sosialisasikan Kesehatan Lingkungan melalui Kabaret

Sosialisasikan Kesehatan Lingkungan melalui Kabaret

Polda Tetapkan Dua Orang Tersangka, Kasus OTT BPN Lebak

Polda Tetapkan Dua Orang Tersangka, Kasus OTT BPN Lebak

Grup Djarum dan Investor Singapura Suntik Dana Segar ke Startup Moduit Rp65 Miliar

Grup Djarum dan Investor Singapura Suntik Dana Segar ke Startup Moduit Rp65 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39
Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

by Agung S Pambudi
Sabtu, 24 Januari 2026 18:53

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghormati langkah warga melalui hukum class action terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut....

CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Januari 2026 17:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mendorong penguatan peran forum CSR agar mampu menjawab...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak