slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Diharamkan, Apa Itu Riba?

Purnama Irawan by Purnama Irawan
19-06-2025 07:29:33
in Khasanah, Utama
Diharamkan, Apa Itu Riba?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap umat Muslim dilarang melakukan perbuatan riba. Hal itu tertuang dalam Surat Ali Imran ayat 130.

Riba adalah tambahan yang dilarang dalam Islam karena dianggap memberatkan salah satu pihak dan menciptakan ketidakadilan sosial.

Baca Juga :

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Warga Kota Tangerang Donasi Rp 2 Miliar untuk Palestina, Disalurkan Berupa 6.000 Paket Sembako

Konsep melakukan perbuatan riba ini harus dipahami oleh umat Islam karena semua jenisnya memiliki dampak negatif.

Oleh karena itu, lebih baik menghindari riba dengan memilih alternatif transaksi dan investasi berbasis syariah. Yaitu, investasinya menggunakan sistem bagi hasil dan instrumen investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Untuk dapat mengetahui lebih jelas, riba secara bahasa berasal dari kata “az-ziyadah”, yang berarti tambahan atau kelebihan.

Sedangkan, dalam konteks keuangan dan transaksi, riba merujuk pada tambahan atau kelebihan yang dibebankan di luar pokok pinjaman atau modal.

Secara sederhana, riba adalah keuntungan tambahan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran atau usaha yang adil. Bahkan, seringkali sampai merugikan pihak peminjam.

Riba sering muncul dalam transaksi utang-piutang yang disertai bunga. Pemberi pinjaman memperoleh keuntungan berlebih di luar nilai pokok pinjaman yang dipinjamkan kepada peminjam.

Sistem riba menciptakan kondisi ekonomi yang sulit untuk berkembang secara adil.

Bunga tinggi menyebabkan beban yang terlalu berat pada peminjam. Sehingga, membuat mereka sulit keluar dari lingkaran utang dan menyebabkan stagnasi dalam ekonomi. Akibatnya, membuat ekonomi menjadi  sulit tumbuh dan berkembang secara adil.

Adapun dasar hukum larangan riba termaktub dalam berbagai sumber hukum Islam, baik itu Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa ulama.

Berikut ini beberapa dasar hukum larangan terkait riba:

1. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena adanya penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Konsep ini dikenal dengan nama riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam sebagai akibat dari penundaan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

2. Surat Ali Imran ayat 130.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwal lah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Larangan tersebut menegaskan bahwa praktik riba yang melibatkan keuntungan berlipat ganda atau tambahan tanpa imbalan yang jelas adalah haram dalam Islam.

Riba sebagai suatu bentuk penindasan terhadap pihak lain yang lebih lemah secara ekonomi.

Selain itu, dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT juga mengingatkan bahwa riba dan jual beli tidaklah sama, meskipun keduanya melibatkan pertukaran barang atau uang.

Ayat ini berbunyi:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

3. Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terkait praktik riba.

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.”

Kata Rasululah, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Hadis ini menguatkan bahwa riba tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam transaksi, tetapi juga melibatkan orang-orang yang mendukung transaksi tersebut, termasuk pihak yang menulis kontrak atau menjadi saksi dalam transaksi riba.

Dengan adanya penjelasan tersebut maka umat Islam dilarang melakukan perbuatan riba karena haram.

Editor: Agus Priwandono

Tags: dalil ribaFatwa MUIHadisinvestasi berbasis syariahIslamMUIRentenirribatransaksi riba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tujuh Adab Berteman Menurut Imam Al-Ghazali, Kunci Jalin Hubungan Sosial Tanpa Konflik

Next Post

Waspadai Cuaca Hari Ini, Banten Didominasi Udara Lembap dan Berawan

Related Posts

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang
Pandeglang

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 1 Maret 2026 13:27

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan kartu domino...

Read moreDetails

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Warga Kota Tangerang Donasi Rp 2 Miliar untuk Palestina, Disalurkan Berupa 6.000 Paket Sembako

Lima Agenda Kerjan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hari ini

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Kopdes Merah Putih Rawan Disalahgunakan, Harus Diawasi Ketat

Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

40 Pasangan Suami Istri Lakukan Isbat Nikah di Kecamatan Pakuhaji Tangerang

Next Post
Waspadai Cuaca Hari Ini, Banten Didominasi Udara Lembap dan Berawan

Waspadai Cuaca Hari Ini, Banten Didominasi Udara Lembap dan Berawan

Kemenkeu RI: Tunjangan Guru ASN Cair Bulan Ini, Langsung Masuk ke Rekening Pribadi

Kemenkeu RI: Tunjangan Guru ASN Cair Bulan Ini, Langsung Masuk ke Rekening Pribadi

Lalu Lintas di Serang Raya Pagi Ini: Lancar dan Padat

Lalu Lintas di Serang Raya Pagi Ini: Lancar dan Padat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Deklarasi Zero HALINAR

Rutan Serang Deklarasikan Zero HALINAR, Sidak Gabungan dan Tes Urine Pegawai

Jumat, 8 Mei 2026 19:02
Paritrana Award 2025

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Jumat, 8 Mei 2026 18:59
Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Jumat, 8 Mei 2026 18:56
Pengurus DPW PAN Banten

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Jumat, 8 Mei 2026 18:53
Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 18:18
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Deklarasi Zero HALINAR

Rutan Serang Deklarasikan Zero HALINAR, Sidak Gabungan dan Tes Urine Pegawai

Jumat, 8 Mei 2026 19:02
Paritrana Award 2025

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Jumat, 8 Mei 2026 18:59
Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Jumat, 8 Mei 2026 18:56
Pengurus DPW PAN Banten

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Jumat, 8 Mei 2026 18:53
Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 18:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 19:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Daerah Banten melalui Kepolisian Resor Cilegon melaksanakan kegiatan ground breaking revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi di...

Deklarasi Zero HALINAR

Rutan Serang Deklarasikan Zero HALINAR, Sidak Gabungan dan Tes Urine Pegawai

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 19:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melaksanakan Apel Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak