Pemprov Banten menjamin anak-anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan proses belajar mengajar seperti siswa yang berada di sekolah reguler. Namun, yang membedakan hanya di sarana dan prasarananya saja.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dindikbud Provinsi Banten Supandi mengatakan, salah satu yang membedakan sekolah reguler dengan sekolah khusus (SKh) adalah terdapat jalan khusus untuk disabilitas. “Pembelajaran sudah dilakukan, tapi juga harus berhati-hati untuk menyelenggarakan kegiatan, karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19 untuk kegiatan karena masih ada anak-anak berkebutuhan khusus,” tuturnya.
Tak hanya di pendidikan, anak-anak berkebutuhan khusus juga memiliki kesempatan yang sama di dunia kerja, meskipun realitanya saat ini persentasenya masih kecil. Untuk itu, Dindikbud meminta kepada kepala sekolah dan guru untuk terus memberikan motivasi dan keterampilan kepada anak berkebutuhan khusus.
Ia menuturkan, anak berkebutuhan khusus tetap harus diberikan motivasi belajar untuk meraih cita-citanya. Kemudian memberikan pelatihan untuk orang tua agar menyemangati anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Kami berharap kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk semangat belajar dan meraih cita-cita, tidak cukup di Sekolah Khusus Negeri tetapi bisa melanjutkan ke perguruan tinggi,” ungkap Supandi. (*)











