“Yang kedua meningkatkan motivasi kepada seluruh wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yaitu tgl 31 Agustus 2021,” sambungnya.
Diketahui, para wajib pajak yang mendapat penghargaan pada bulan panutan PBB-P2 pada 2021 dikelompokkan dalam dua kriteria. Yaitu, wajib pajak PBB-P2 dengan pembayaran di atas Rp 809 juta dan lunas sebelum jatuh tempo pada 2020 dan membayar di bulan Januari-Mei 2021.
Kemudian, wajib pajak PBB-P2 dengan nominal pembayaran di atas Rp64 juta yang lunas sebelum jatuh tempo tahun 2020.
“Bagi wajib pajak PBB yang telah memenuhi kriteria tersebut diberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dan souvenir tentang berupa 4 buah televisi dan 3 buah notebook kepada 7 wajib pajak,” ujar Dana.











