SERANG – PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII meminta bantuan Polda Banten untuk menyelesaikan beragam konflik yang dialami perusahaan milik pemerintah tersebut. PTPN VIII yang wilayahnya berada di Provinsi Banten dan Jawa Barat itu diketahui kerap mendapat gangguan dari sejumlah pihak dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Bentuk-bentuk gangguan usaha perkebunan (GUP) seperti pencurian produksi, aksi massa dan lain sebagainya menjadi salah satu tantangan dalam mengelola perusahaan perkebunan negara ini,” kata Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat dalam sambutannya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Mapolda Banten, Kamis (25/11).
Yudayat mengatakan, kolaborasi dan sinergitas pemangku kepentingan khususnya aparat penegak hukum (APH) amat penting untuk pengamanan aset perkebunan milik negara yang merupakan obyek vital nasional. Oleh karena itu, ia memohon dukungan kepada Polda Banten dan jajaran terhadap keberadaan PTPN VIII. “Mohon dukungan kepada Bapak Kapolda Banten beserta seluruh jajaran terhadap keberadaan PTPN VIII,” ujar Yudayat.
Yudayat menjelaskan, PTPN VIII meruapakan salah satu anak perusahaan BUMN PTPN III (Persero) Holding perkebunan nusantara yang bergerak dibidang perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Luas aset lahan yang tersebar di 13 kabupaten kota di Provinsi Banten dan Jawa Barat seluas 113.958,34 hektare.










