“Akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp661,5 juta,” ujarnya.
Hapsari menambahkan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini bertambah karena pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan keterangan kepada saksi dan tersangka.
“Dalam perkara ini kita memeriksa 16 saksi termasuk menggandeng Inspktorat Lebak untuk mengaudit kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Fahri menambahkan, perbuatan tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi menghambat proses pembangunan di desa yang telah dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas umum (fasum) dan program desa lainnya.
“Kita telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka,” katanya.(din)











