PEGAWAI honorer pada Biro Kesra Setda Banten Diki Herdiansyah disebut menerima uang Rp120 juta dari dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2020. Uang ratusan juta tersebut merupakan komitmen fee dari dana hibah yang diberikan.
“Rp120 juta ke Diki,” ujar Pimpinan Ponpes Darut Taubah M Afifi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11).
Afifi dihadirkan JPU Kejati Banten yang diketuai M Yusuf Putra terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2020 senilai Rp117 miliar. Kelima terdakwa tersebut mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Dikatakan Afifi, istilah ‘belah semangka’ atau pemotongan untuk alokasi dana hibah ponpes tersebut diungkapkan oleh Diki. Diki meminta agar ponpes menyetorkan dana 50 persen dari dana hibah yang diterima.
“Saudara Diki (yang menjelaskan istilah belah semangka-red),” ujar Afifi.











