TANGERANG – Sebuah pertokoan yang berkedok tempat pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang digerebek petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (30/11). Dari lokasi petugas mengamankan tujuh orang. Mereka dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten.
“Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,”kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Rabu (1/12).











