Pembagian bunga kepada masyarakat dan pejabat di Kabupaten Lebak ini memperingati hari anti Korupsi internasional yang digelar setiap 9 Desember.
Hapsari mengatakan, kegiatan peringatan hari anti korupsi bukan hanya seremonial belaka, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Kejari Lebak terus secara masif melaksanakan sosialisasi dan cara pencegahan KKN kepada masyarakat dan pelajar di Lebak.
“Dengan bersatu padu berantas korupsi serta bebas KKN saya, berkeyanikan upaya pemerintah daerah mewujudkan Lebak sehat, cerdas dan sejahtera akan terwujud. Penanganan tipikor sekarang tidak lagi berlomba-limbq menghukum pelaku ansich tapi yang utama adalah memperbaiki tata kelola yang ada dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, pemberantasan tindak pidana korupsi secara konvensional mengalami hambatan, sehingga perlu metode penegakan hukum secara luar bisa pula.
Menurutnya, kualitas tindak pidana korupsi semakin sistematis dan merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sehingga membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasioanl dan pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.











