Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan 2 tersangka,”Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,”ujar Martri Sonny.
Matri Sonny menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyempurnakan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,”Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah menyelamatkan masyarakat Banten dari bahaya narkotika sebanyak 1.620 jiwa,”kata Matri Sonny.
Terakhir Martri Sonny menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apa pun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutup Martri Sonny (rbnn).











