Dikatakan Maruli, kematian korban tersebut membuat tim Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Pelaku KR alias Acil ini kemudian kami tangkap di daerah Kasemen, Kota Serang,” ungkap Maruli.
Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya. KR mengeroyok korban lantaran balas dendam. Sebab, pelaku yang menjadi bagian dari geng motor Barisan Ombak Mundur (BOM) terlibat perselisihan dengan geng motor korban bernama Egreg.
“Persoalan ini dilatarbelakangi permasalahan antara geng motor korban Egreg dengan geng motor BOM. Jadi pelaku ini punya dendam dengan korban,” ungkap Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah celurit yang dijadikan alat untuk menghabisi nyawa korban. “Untuk pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancaman pidananya 12 tahun,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Maruli menegaskan sesuai intrusi Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar berandalan jalanan tidak membuat resah masyarakat. “Sesuai intruksi Pak Kapolda tembak ditempat (berandalan jalanan-red) yang membahayakan jiwa anggota dan masyarakat,” tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut. (fam/nda)











