Afif berharap, semua pihak memahami secara utuh persoalan buruh sebab anggota serikat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terancam kena PHK.
“Makanya kami minta dengan hormat agar Pak Gubernur Legowo memaafkan buruh, dan membuka ruang dialog. Toh kesalahannya tidak hanya ada di pihak buruh, mestinya sama-sama saling minta maaf dan memaafkan. Cabut dulu, urusan yang lainnya bisa diselesaikan melalui dialog,” pungkasnya.
MULAI 1 JANUARI 2022
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan bila UMK 2022 resmi berlaku mulai Sabtu (1/1), lantaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Kepgub nomor 561/Kepm282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2022, mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” ungkapnya.
Adapun terkait polemik serikat buruh dengan Pemprov Banten, lanjut Alhamidi, terjadi akibat misskomunikasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditafsirkan berbeda oleh serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah.
“Putusan MK tentang judicial review UU Cipta Kerja ditafsirkan berbeda, sementara pemerintah tetap mengacu pada UU ini dalam penetapan upah sesuai PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” tuturnya.











