UMK 2022 Resmi Berlaku
SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim hingga tahun baru belum mencabut laporan hukumnya terhadap aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa pada 22 Desember 2021. Sementara upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 yang diprotes serikat buruh sudah resmi berlaku per 1 Januari 2022.
Menurut Ketua Tim Hukum Serikat Buruh Provinsi Banten yang juga menjabat Ketua DPD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan, polemik buruh dengan gubernur hanya bisa selesai bila gubernur bersedia mencabut laporannya.
“Hingga hari ini (kemarin-red), laporan gubernur di Polda Banten belum dicabut. Rekan kami yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih harus menjalani proses hukum,” kata Afif kepada Radar Banten, Minggu (2/1).
Ia melanjutkan, berbagai upaya telah dilakukan serikat buruh agar Gubernur Banten segera mencabut laporan sebab permasalahan buruh dengan gubernur lebih tepat diselesaikan melalui jalan damai (restoratif justice).
“Kami sudah meminta bantuan kepada DPRD Banten, kami juga sudah bertemu dengan kuasa hukum Gubernur Banten agar difasilitasi pertemuan dengan gubernur untuk dialog sebelum 5 Januari 2022,” urainya.
Serikat buruh, lanjut Afif, melakukan aksi pada 22 Desember 2021 untuk meminta gubernur merevisi UMK 2022, namun sayangnya bukan direvisi justru rekan-rekan buruh dilaporkan ke Polda Banten. Sementara saat ini UMK 2022 sudah resmi berlaku, bila gubernur tidak segera mencabut laporannya, dikhawatirkan Banten tidak kondusif lantaran aliansi buruh Banten bersama mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran pada 5 Januari mendatang.
“Kami memahami bila anggota serikat buruh saat unjuk rasa menerobos ruang kerja gubernur, semata-mata ingin bertemu dengan gubernur langsung untuk meminta revisi UMK. Lantaran tidak direspons makanya secara spontan ada yang melakukan tindakan di luar perencanaan aksi buruh,” bebernya.











