Lantaran PP 36/2021 tentang pengupahan tetap berlaku, lanjut Alhamidi, maka keputusan gubernur tentang UMK 2022 sesuai aturan yang ada. Sementara serikat buruh menolak PP 36/2021 dijadikan acuan dalam menetapkan UMK 2022.
“Puncaknya serikat buruh menuntut gubernur merevisi UMK 2022 pada 22 Desember 2021, yang berujung pada tindakan penerobosan ruang kerja gubernur oleh buruh yang melakukan unjuk rasa, yang kemudian gubernur melalui tim kuasa hukum membuat laporan ke pihak kepolisian,” bebernya.
Masih dikatakan Alhamidi, akhir pekan lalu pimpinan DPRD Banten telah berjanji untuk memfasilitasi pertemuan antara pimpinan serikat buruh dengan gubernur terkait proses hukum di Polda Banten.
“Kami optimis DPRD Banten segera memfasilitasi pertemuan antara pimpinan buruh dengan Pak Gubernur, untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Insya Allah dalam waktu dekat duduk bersama dan jalan damai terbuka lebar,” pungkasnya.
BISA DAMAI
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menegaskan, latar belakang Gubernur Banten membawa permasalahan buruh ke pihak kepolisian, lantaran aksi anarkisme oknum buruh saat melakukan unjuk rasa melukai tokoh pendiri Banten.
“Banyak perwakilan masyarakat Banten yang meminta Pak Gubernur untuk tegas menyikapi unjuk rasa buruh yang melakukan pengrusakan di Kantor Gubernur, makanya beliau memandatkan kepada saya untuk membuat laporan ke Polda Banten,” katanya.











