Ditegaskan Ely, penyitaan barang bukti dilakukan hanya berkaitan dengan kasus. Proses penyitaan tersebut kata dia sudah sesuai dengan hukum acara pidana. “Yang kami sita yang benar-benar terkait tindak pidana atau yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana. Ketentuan itu (penyitaan-red) ada di hukum acara, apa yang kami sita? Detailnya kami tulis, kami buat berita acara penyitaan, tahapan-tahapan itu kami lakukan,” kata Ely.
Ely menuturkan pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Ia memastikan proses hukum kasus berjalan objektif dan transparan. “Kami transparan dan tidak main-main dalam pemberantasan korupsi,” tutur jaksa yang pernah menyidangkan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.
Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi Radar Banten sebelumnya mengatakan, kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Cilegon tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Cilegon dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tindak lanjut dari temuan OJK, Inspektorat dan BPKP,” ungkap Novran.
Novran memastikan langkah yang sedang dilakukan oleh Kejari Cilegon tidak mengganggu operasional perbankan.
Penyidikan oleh Kejari Cilegon, kata Novran, bisa menjadi titik balik bagi perusahaan. “Kami juga berpesan kepada masyarakat jika BPRS masih aman, tidak mengganggu operasional,” ujar Novran.
Diketahui, sebelum Kejari Cilegon melakukan penggeledahan, sebelumnya Inspektorat Cilegon turun tangan. Inspektorat mengendus terjadinya upaya mempercantik laporan keuangan oleh manajemen atau windows dressing. Manajemen BPRS CM terindikasi melakukan manipulasi laporan dan catatan yang berkaitan dengan kredit. “Misalnya, pinjaman nya Rp10 ribu, anggunannya cuma dua ribu, macet lagi,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin. (fam/air)