Delapan direktur perusahaan konsultan yang menerima aliran uang tersebut Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo. Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.
Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan dan Laily Kurniasari direktur PT Spectrum Tritama Persada. “Sisanya (uang-red) sebanyak Rp91.684.600 dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa Agus Aprianto,” kata Hijriah.
Diuraikan Hijriah dalam surat dakwaan, perkara tersebut berawal saat Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp800 juta untuk proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di sejumlah daerah di Provinsi Banten pada 2018 lalu.
Untuk menindaklanjuti proyek studi kelayakan tersebut, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih membentuk tim pengadaan dan penerima hasil pekerjaan. “Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan FS tersebut, terdakwa Joko Waluyo diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Hijriah. (fam/air)















