• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

IRT di Cilegon Diduga Edarkan Sabu Setelah Dijanjikan Upah Rp200 Ribu

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 15 September 2026 16:49
in Cilegon, Hukum, Utama
IRT Edarkan Sabu

Polres Cilegon bersama BNN Kota Cilegon, Kejari Cilegon, dan PN Serang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aula Mapolres Cilegon, Selasa, 15 September 2026.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR, 26, warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, diduga menjadi pengedar narkotika setelah dijanjikan upah Rp200 ribu dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon menyita tiga jenis narkotika, yakni 398,48 gram sabu, 356 butir inex, dan 28,9 gram tembakau sintetis. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp419 juta.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan Polres Cilegon bersama BNN Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon, dan Pengadilan Negeri Serang di Aula Mapolres Cilegon, Selasa, 15 September 2026.

MR ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kasatnarkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, inex, dan tembakau sintetis.

“Adapun di sini perkara narkotika ada tiga jenis, sabu, kemudian ekstasi dan sinte,” kata Gregorius seusai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ia menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh MR dari seseorang berinisial G pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penyerahan dilakukan di pinggir jalan di sekitar kawasan pelelangan ikan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok G yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada MR.

“Kemudian tersangka MR mendapatkan narkotika dari inisial G yang masih akan kami dalami dan kembangkan,” ujarnya.

Menurut Gregorius, MR berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu setiap menjalankan perannya.

Selain mendapatkan uang, MR juga dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.

“Modus operandinya tersangka mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dan bisa gratis memakai sabu,” katanya.

Gregorius menyebut narkotika yang diterima MR rencananya diedarkan kepada komunitasnya. Polisi menilai posisi MR berada pada tingkatan bawah dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dia bandar kecil lah, bandar,” ujarnya.

Dalam menjalankan transaksi, MR menggunakan sistem tempel. Lokasi pengambilan paket narkotika ditentukan melalui Google Maps.

Paket narkotika tersebut kemudian diedarkan dengan harga sekitar Rp400 ribu untuk setiap klip kecil.

Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan, polisi memusnahkan 398,48 gram sabu, 356 butir inex, serta 28,9 gram tembakau sintetis.

Editor: Mastur Huda

Tags: IRT Cilegonnarkoba Cilegonpolres cilegonsabu Cilegonsatresnarkoba cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapten Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Disebut Berpengalaman Mengarungi Perairan Selat Sunda

Next Post

Aksi HMI Cilegon Diwarnai Kericuhan Saat Soroti APBD 2026

Next Post
APBD Kota Cilegon 2026

Aksi HMI Cilegon Diwarnai Kericuhan Saat Soroti APBD 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekolah rakyat terintegrasi kabupaten lebak

Tutup MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Minta Siwa Giat Belajar

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:31
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta ratusan siswa Sekolah Rakyat Teritegrasi (SRT) 1 Kabupaten Lebak di Kecamatan...

geoparak nasional bayah dome

Sekda Lebak Audiensi dengan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome, Bahas Persiapan 2027

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:22
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengelola Geopark Bayah Dome menyambangi ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Halson Nainggolan, Jumat 9 Oktober...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.