CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR, 26, warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, diduga menjadi pengedar narkotika setelah dijanjikan upah Rp200 ribu dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon menyita tiga jenis narkotika, yakni 398,48 gram sabu, 356 butir inex, dan 28,9 gram tembakau sintetis. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp419 juta.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan Polres Cilegon bersama BNN Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon, dan Pengadilan Negeri Serang di Aula Mapolres Cilegon, Selasa, 15 September 2026.
MR ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasatnarkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, inex, dan tembakau sintetis.
“Adapun di sini perkara narkotika ada tiga jenis, sabu, kemudian ekstasi dan sinte,” kata Gregorius seusai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Ia menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh MR dari seseorang berinisial G pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penyerahan dilakukan di pinggir jalan di sekitar kawasan pelelangan ikan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok G yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada MR.
“Kemudian tersangka MR mendapatkan narkotika dari inisial G yang masih akan kami dalami dan kembangkan,” ujarnya.
Menurut Gregorius, MR berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu setiap menjalankan perannya.
Selain mendapatkan uang, MR juga dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.
“Modus operandinya tersangka mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dan bisa gratis memakai sabu,” katanya.
Gregorius menyebut narkotika yang diterima MR rencananya diedarkan kepada komunitasnya. Polisi menilai posisi MR berada pada tingkatan bawah dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dia bandar kecil lah, bandar,” ujarnya.
Dalam menjalankan transaksi, MR menggunakan sistem tempel. Lokasi pengambilan paket narkotika ditentukan melalui Google Maps.
Paket narkotika tersebut kemudian diedarkan dengan harga sekitar Rp400 ribu untuk setiap klip kecil.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan, polisi memusnahkan 398,48 gram sabu, 356 butir inex, serta 28,9 gram tembakau sintetis.
Editor: Mastur Huda















