Warga sekitar berusaha mengejar kendaraan pelaku. Tetapi, mobil para pelaku mogok di tengah jalan. Tak ingin ditangkap warga, para pelaku kabur dan meninggalkan mobil pikap di lokasi. “Pelaku meninggal mobil di lokasi dan melarikan diri,” kata mantan Kapolsek Curug tersebut.
Keberadaan mobil tersebut dilaporkan warga ke Mapolsek Serang. Polisi mengecek lokasi dan mengamankan mobil berikut belasan tabung gas curian. Identitas komplotan ini terungkap setelah polisi menelusuri nopol kendaraan pelaku. “Mobil pikap tersebut ternyata dipinjam oleh salah satu pelaku berinisial TR,” ujar Edi.
Selasa (11/1), polisi lantas memburu pelaku. TR disegrap di kediamannya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. TR pun mengakui telah membobol gudang milik korban bersama rekannya MH dan MD. “Dari pengakuan TR tersebut kami bisa langsung menangkap dua pelaku yang lain,” ungkap Edi.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas empat tahun, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Edi didampingi Humas Polsek Serang Brigadir Kepala (Bripka) Dedi Komadi. (fam/nda)











