Dikatakan Shinto, tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten telah merekomendasikan untuk dilakukan gelar perkara terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Kapolda Banten menginstruksikan kepada tim pemeriksa dan tim audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” ungkap Shinto.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyatakan penghentian perkara tersebut telah melanggar prosedur. “Melepaskan dua tersangka (pemerkosaan-red) dengan alasan restorative justice bertentangan dengan hukum dan Perkap Nomor 8 tahun 2021,” kata Teguh Santoso.
Dia menilai polisi masih dapat melanjutkan perkara tersebut, meski pelapor mencabut laporannya. “Pemerkosaan adalah delik biasa sehingga walau dicabut pengaduan tidak bisa berhenti bahkan, polisi harus membuat laporan baru (atas kasus tersebut-red),” kata Sugeng.
Menikahkan korban dengan tersangka Samudin tidak dibenarkan sebagai alasan penggunaan restorative justice. “Karena setelah menikahkan korban bisa saja diceraikan, korban akan mengalami penderitaan ganda,” ungkap Sugeng.
Hingga tadi malam, Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea belum memberikan tanggapan atas penilaian dan rekomendasi dari tim Polda Banten. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspons. (fam/nda)











