KOTA TANGERANG- Sebanyak 14 terpidana mati menghuni Lapas Tangerang. Belasan terpidana mati itu masih menunggu eksekusi hukuman tersebut.
Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), jumlah terpidana mati di Indonesia pada November 2021 naik 13 persen dibandingkan pada 2020. Tercatat pada 2020, ada 355 terpidana mati yang menunggu untuk dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.
“Dari 404 terpidana yang masuk deret tunggu itu, 79 di antaranya telah menunggu di lembaga permasyarakatan (lapas) selama lebih dari 10 tahun,” kata Adhigama Andre, perwakilan ICJR, kemarin (30/1).
Para terpidana mati ini dak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas. Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.
Berdasarkan hasil analisis ICJR, mayoritas mereka yang menunggu eksekusi adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti terpidana pembunuhan 118 orang, perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang.
Sementara para terpidana mati ini menghuni di beberapa Lapas. Di antaranya, Lapas Klas II A Besi Nusakambangan 49 orang, Lapas Klas I Medan 46 orang, Lapas Klas II A Narkotika Nusakambangan 42 orang, Lapas Klas II Permisan Nusakambangan 37 orang, Lapas Klas I Cipinang 25 orang,.









