SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan ribu butir obat keras berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ratusan ribu butir obat keras tersebut diamankan dari sindikat jaringan napi yang mendekam di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada lima orang pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kemudian ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur; RN (30 tahun) dan NZ (30) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
“Total ada lima orang tersangka,” ujarnya, Jumat 15 Maret 2024.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti ratusan ribu butir obat keras ini merupakan hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari satu gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 malam.
“MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa malam sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” ungkapnya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan melakukan pengembangan dan bergerak ke Lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut dua paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.
Dalam pemeriksaan dari ponsel milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan.
Setiba di Kota Jember pada Jumat 8 Maret 2024, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli barang terlarang keras melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” katanya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. “Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Atas perbuatannya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak