SERANG-Polda Banten mengancam akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng (migor). Sikap represif kepolisian tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kelangkaan migor di pasaran.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko mengatakan, pemerintah telah memutuskan harga migor curah menjadi Rp11.500 perliter, migor kemasan sederhana Rp13.500 dan Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium di mulai 1 Februari 2022.
Keputusan pemerintah dalam mengatur harga migor di pasaran diharapkan dipatuhi semua pedagang atau pelaku usaha. “Saya harap tidak ada lagi minyak goreng yang dijual di atas harga yang telah diputuskan pemerintah,” kata Condro, Rabu (2/2).
Dijelaskan Condro, ada beberapa sanksi yang bakal dikenakan bagi pelaku penimbunan migor. Sanksi pertama, terkait penimbunan dikenakan Pasal 107 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. Ancaman pidananya berupa lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
“Pelaku juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap Condro.
Selain kedua peraturan tersebut, petugas dapat menggunakan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang harga eceran tertinggi (HET) sebagai landasan penindakan. “Ada sanksi administrasi juga terkait undang-undang kartel kalau memang ada kesepakatan kepada para pihak yang kemudian memang sengaja menjual minyak di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Condro.











