Kejati Banten Amankan Rp1,1 Miliar
SERANG-Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berinisial QAB ditahan Kejati Banten, Kamis (3/1).
Ia ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) jasa kurir barang di Bandara Soetta pada April 2020 hingga April 2021.
“Tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Kamis (3/2) sampai dengan (22/2),” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kamis (3/2).
Berdasarkan pantauan Radar Banten, QAB mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus. Selama kurang lebih enam jam QAB dicecar penyidik seputar perkara dugaan suap yang menjeratnya. Ia kemudian dibawa ke mobil tahanan setelah proses pemeriksaan rampung.
Saat dibawa ke dalam mobil tahanan, tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut QAB. Ia bergeming dan hanya berusaha menutupi tangannya yang diborgol dengan menggunakan kertas. “Alasan penahanan karena untuk mempermudahkan proses penyidikan,” kata Adhyaksa.
Dijelaskan Adhyaksa, ada beberapa alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka. Pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri. “Kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adhyaksa.











