Melalui kewenangannya tersebut, Qurnia melakukan pemaksaan terhadap pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang Rp2.000 dan Rp1.000 perkilogramnya dari setiap barang yang masuk. “Bahwa QAB (Qurnia Ahmad Bukhari-red) telah menunjuk VIM (Vincentius Istiko Murtiadji) untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ucap Adhyaksa.
Untuk meminta uang tersebut, Qurnia melakukan penekanan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional dan mencabut Izin operasional PT SKK. “Bahwa VIM (Vincentius Istiko Murtiadji-red) setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB (Qurnia Ahmad Bukhari-red),” ujar Adhyaksa.
Sebelumnya pada Kamis (27/1) lalu penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan pungli jasa kurir barang di Bandara Soetta. “Dokumen-dokumen yang disita ada banyak, jumlahnya sekira satu koper,” ujar Adhyaksa.
Selain dokumen, penyidik menyita uang hasil tindak pidana dugaan suap dan pemerasan. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam brangkas Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta. Uang yang disita tersebut merupakan uang sisa dari dugaan tindak pidana suap. “Yang disita uang Rp1 miliar lebih,” tutur Adhyaksa. (fam/air)











