Sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu sopir, sales, dan pemeriksaan satu orang ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. “Pasca penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga sesuai ketentuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Guna memberi efek jera, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka, yaitu Pasal 133 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” tegas Wiwin. (Ence)











