TANGERANG SELATAN-Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMPN 17 Tangsel dikorupsi oleh oknum sekolah. Dana yang sedianya diberikan untuk siswa justru dipotong sebelum sampai ke tangan siswa. Kejaksaan Negeri Kota Tangsel tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 2 Maret 2022 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 526/M.16/FD.1/03/2022 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel.
Sebanyak 11 orang dari SMPN 17 Tangsel telah diperiksa terkait kasus pemotongan dana PIP ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan pemotongan dana PIP yang dilakukan oknum sekolah terjadi pada September tahun 2020.
Pada saat itu dilakukan pencairan dana PIP dari Bank BRI Cabang Pembantu Unit Indah Mas, Balaraja Kabupaten Tangerang oleh oknum Sekolah sebanyak 11 kali. “Bahwa dana tersebut tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah itu yang seharusnya diterima oleh siswa,” ujar Aliansyah, Jumat (4/3).
Aliansyah mengatakan, dana PIP sendiri bersumber dari APBN sebesar Rp 716.250.000 yang akan diserahkan kepada 1101 siswa SMPN 17 Tangsel. “Seharusnya dana Rp 716.250.000 ini tidak disalurkan kepada 1101 siswa SMPN Tangsel,” jelasnya.
Menurut Aliansyah, dana PIP sendiri sedianya diberikan kepada siswa masing-masing ada yang menerima Rp 750 ribu atau Rp 375 ribu. “Para siswa tidak menerima dana ini. Dana ini harusnya untuk memajukan tingkat pendidikan di Kota Tangsel,” jelasnya.
Menurut Aliansyah, pihaknya belum menyimpulkan berapa oknum sekolah yang terlibat dalam kasus ini. “Nanti di penyidikan kita cari siapa orang yang bertanggung jawab. Yang penting ada perbuatan mrlawan hukum dan bukti permulaan yang cukup,” tandasnya. (Syaiful).











