RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pandeglang yang lulus tes seleksi tahun 2021 belum menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Selain ribuan Calon P3K, sebanyak 430 CPNS yang lulus tes seleksi tahun 2021 juga belum memiliki NIP.
Kepala Bidang Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, ribuan calon P3K belum menerima NIK karena masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional.
“Jumlah CP3K belum menerima nomor induk sebanyak 1.925. Mereka merupakan CP3K lulus tes tahun 2021,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin (7/3/2022).
Dengan rincian, sebanyak 1.157 orang CP3K lulus seleksi tahap 1 dan dan sebanyak 768 orang lulus tahap 2. Selain P3K, sebanyak 430 CPNS yang lulus seleksi tahun 2021 sama belum memiliki NIP.
“Sekarang sedang berproses di BKN. Semua sudah kita usulkan baik NIK P3K maupun NIP CPNS,” katanya.
Furkon menuturkan, sementara ini pihaknya belum menerima laporan dari BKN akan adanya berkas yang diusulkan masuk dalam kategori BTL atau berkas tidak lengkap. Serta adanya CPNS atau CP3K TMS atau tidak memenuhi syarat.
“Untuk saat ini kita belum menerima laporan BTL. Kalaupun ada maka secepatnya akan dilengkapi,” katanya.
Sedangkan ketika memang ada berkas dikembalikan karena TMS, hal ini biasanya terjadi karena ada masalah dengan ijazah. Terkait pelaksanaan dan pemeriksaan ijazah ini langsung dilakukan oleh Kemendikbud.
“Adapun BKPSDM hanya pemberkasan pengusulan NIP untuk CPNS dan NIK untuk CP3K,” katanya.
Reporter : Purnama
Editor : Merwanda











