TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sepanjang tahun 2021, terdapat 16 orang anak di bawah umur berusia 15-16 tahun di Kota Tangerang Selatan menikah.
Mereka sebelumnya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tigaraksa agar bisa menikah.
Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Khairati mengatakan, ada berbagai alasan dalam pengajuannya anak di bawah umur mengajukan dispensasi perwakinan. Faktor dominan adalah tidak mau lama-lama pacaran, karena menurut ajaran agama diharamkan.