PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak anak muda di Kabupaten Pandeglang yang memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun pemerintah menyediakan fasilitas gratis jika mereka mengadakan akad nikah di KUA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014, pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang, H. Yusup, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 anak muda generasi Gen-Z di Pandeglang lebih sering memilih pernikahan di luar KUA.
“Sebagian besar pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, mungkin sekitar 80 persen, sementara di dalam kantor sangat jarang, terkadang ada yang memilih melakukannya di sini,” ungkapnya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 berlaku jika pernikahan tersebut dilakukan pada hari kerja dan selama jam operasional KUA.
“Nikah di KUA itu gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” jelasnya.
Namun, jika pasangan ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
“Jadi, biaya tersebut akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Pemberian uang ini adalah sukarela, kadang ada yang memberikan dan kadang tidak, kami tidak meminta uang,” jelasnya.
Yusup menyampaikan, alasan banyak anak muda memilih menikah di luar KUA beragam, termasuk kedatangan keluarga besan, teman, dan kerabat. Beberapa juga merasa gengsi dan ingin pernikahan mereka berlangsung di tempat yang lebih istimewa.
“Alasan-alasan ini bervariasi, ada yang merasa karena gengsi menikah di KUA, ingin mengabadikan momen dengan latar belakang dekorasi pernikahan yang lebih meriah di tempat lain,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa KUA hanya menyediakan baliho spanduk sebagai dekorasi yang sederhana.
Untuk mengatasi tren ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang, H. Yusup dan timnya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di tingkat desa dan kecamatan, agar mereka tidak merasa gengsi untuk menikah di KUA.
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk berkonsultasi dengan KUA jika mereka berencana menikah. Kami melakukan himbauan sosialisasi secara terus-menerus,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya