Dinar menjelaskan, pada awalnya pemusnahan dokumen Adminduk akan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor. Namun sesuai arahan Inspektorat Kota Serang, dokumen-dokumen itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar di TPAS Cilowong di Kecamatan Taktakan.
“Awalnya di depan kantor. Karena arahan Inspektorat dimusnahkan di Cilowong karena khawatir ada yang tercecer kalau dimusnahkan di sini,” terangnya.
“Pemusnahan juga dimaksudkan agar dokumen-dokumen ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” beber Dinar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Enung Subarningsih mengatakan, kriteria KTP elektronik yang dianggap rusak atau invalid.
“Untuk jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 13.628 keping,” katanya.
Enung menjelaskan, kerusakan atau dinyatakan invalid, seperti KTP yang namanya keliru, tanggal lahir salah, domisili atau tempat tinggal sudah berubah serta perubahan status dari belum menikah menjadi menikah, cerai, dan seterusnya.
“Karena KTP itu sudah diganti dengan yang baru, maka KTP lama harus dimusnahkan,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: H. Agung










