JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD membenarkan pernyataannya bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW itu haram dan dilarang. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam Instagram, @mohmahfudmd, Kamis, 7 April 2022.
“Benar saya mengatakan bahwa mendirikan negara seperti “sistem”‘ yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang. Saya berbicara tentang sistem dgn konstruksi hukum atau fiqh konstitusi,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Jumat (8/4).
Mahfud MD menjelaskan, konstruksi hukum dan fiqh konstitusi dimaksud olehnya dalam pengertian mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah.
Buktinya Nabi mendirikan negara sebagai salah satu syarat untuk beribadah dengan baik
“Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib. Jika untuk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib,” katanya.
Itu sebabnya para ulama dan ummat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti lndonesia. “Tapi mendirikan sistem bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad.











