Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri,” katanya.
Sementara keyakinan umat Islam bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan takkan ada lagi wahyu dan Sunnah yg bisa menjadi produk legislasi. “Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi. Tepatnya tak boleh lagi membentuk negara yg langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah,” katanya.
Mahfud MD menegaskan, oleh karena itu sudah takkan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara. Sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syari dan menjadi “dar al mietsaq (NU/MUI) atau “dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah). Makanya NKRI didukung oleh jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar,” katanya.
Selanjutnya Mahfud MD menjelaskan, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua sistem ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.










