Berdasarkan dalil-dalil di atas, jumhur ulama’ sepakat bahwa talak yang terlarang hanyalah talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan haid. Sedangkan perempuan hamil tidak dibatasi oleh dalil tersebut. Namun dengan catatan kehamilannya sudah pasti, bukan masih dalam perkiraan. Di luar mainstream besar ulama yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan dan memakruhkannya. Namun pendapat terkuat tetaplah dibolehkannya mentalak wanita ketika hamil dengan dukungan dalil-dalil di atas.
Meskipun demikian, kami mencoba berprasangka baik kepada salah satu famili Anda yang seolah-olah menyatakan bahwa menceraikan istri hamil itu berdosa. Mungkin maksud mereka baik, sekadar mencoba membantu mempertahankan keutuhan rumah tangga saudara Anda tadi, meski sandaran hukumnya perlu diluruskan. Mengingatkan betapa pentingnya mempertahankan keutuhan keluarga, dan apabila ada konflik rumah tangga maka sebaiknya terlebih dulu ditempuh jalan damai. Tidaklah bijak dan terlalu dini jika terburu-buru menjadikan perceraian sebagai solusi.
Kira-kira demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. *
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si).











