Dalam hal ini para ulama menjelaskan apabila anak dalam kandungan itu belum diketahui jenis kelaminnya, maka lebih baiknya ahli waris yang lain menunda dahulu pembagian warisnya, sampai ia lahir. Namun hal itu jika ahli waris yang lainya rela dan setuju untuk menundanya. Tetapi apabila ahli waris lain tidak rela dan ingin segera dibagi maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
Pertama: menurut mazhab Syafi’i dan Imam Malik dalam kasus di atas pembagian harta warisan sebaiknya ditunda sampai janin yang ada di perut ibunya itu lahir. Hal itu dilakukan agar pembagian menjadi jelas karena bayi yang belum lahir adalah belum jelas laki-laki atau perempuan, jumlah bayinya pun belum jelas apakah 1 atau kembar. Dan menunggu kelahiran adalah sesuatu yang pasti karena hamil itu diketahui batas waktunya.
Kedua: menurut Imam Abu Hanifah bahwa dalam kasus di atas pembagian waris harus ditunda sampai janin itu lahir. Selain itu menurutnya bayi yang kelak akan lahir harus diasumsikan 4 orang laki-laki dan 4 orang anak perempuan. Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Abu Yusuf (salah seorang ulama mazhab Hanafi) berpendapat bahwa pembagian waris ditunda dengan asumsi bahwa bayi yang ada dalam kandungan itu 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Keduanya beralasan bahwa biasanya orang itu lahir 1 bayi.
Ketiga: Menurut Imam Syafi’i, dalam kasus warisan di atas, bahwa harta waris dibagi. Hanya saja pembagiannya itu diberikan kepada ahli waris yang ada dan yang memiliki bagian yang tetap serta tidak berubah, kemudian sisanya ditunda sampai bayi itu lahir dari rahim ibunya. Tentang jumlah harta warisan yang ditunda dan jumlah anak dalam kandungan mazhab syafi’i dalam qaul lain mengatakan tidak ada batasan harta yang ditunda serta tidak ada batasan tentang janin yang akan dilahirkan.











