Keempat: menurut ulama Hanabilah dari mazhab Hanbali, dalam kasus di atas, bahwa pembagian waris ditangguhkan dan jumlah harta yang ditangguhkan itu adalah sebesar 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Mereka beralasan karena bayi lahir kembar biasanya 2, dan bayi kembar lebih dari dua itu adalah sesuatu yang jarang. Dari keterangan di atas maka pertanyaan anda bisa dikatakan bahwa bayi yang ada dalam kandungan ibunya itu mendapatkan warisan, dan Islam sudah memberikan hak warisan bagi bayi itu, karena janin yang ada dalam kandungan ibu sudah dianggap manusia seperti layaknya manusia yang telah lahir. Namun dalam hal pembagian sebaiknya di tunda sampai ia lahir, karena hal ini akan menjadi lebih jelas dan pasti jenis kelamin dan jumlahnya.
Namun demikian ada beberapa syarat bagi janin yang akan mendapatkan hak waris. Untuk penjelasannya akan penulis uraikan pada lain kesempatan, insya Allah. Wallahu a’lam.
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)











