Menurut Rudy, dugaan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) telah diakui oleh Istiko. Sementara Qurnia tidak mengakuinya.
“Istiko menyatakan ada aliran uang (saat diperiksa-red), ditanyakan juga (kepada Qurnia-red) tapi dia tidak mengakuinya,” ungkap Rudy.
Rudy menyebutkan ada lima kali penyerahan uang senilai Rp100 juta sampai Rp125 juta. Uang tersebut diterima oleh Husni. “Ada penyerahan Rp100- Rp125 juta, sebanyak 5 kali dari Husni (pegawai Bea Cukai-red),” kata Rudy dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Saksi lainnya, pegawai Inspektorat Bidang Investigasi pada Irjen Kemenkeu Nur Achmad mengaku pernah mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp selama proses penyelidikan kasus tersebut. Diduga ancaman tersebut berasal dari orang-orang yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. “Patut diduga terkait kasus yang ditangani ini. Ini resiko tugas, kami menunggu pemeriksaan ini, apakah ada teror lagi atau nggak,” kata Nur.
Sebelum ditangani Kejati Banten, Nur mengaku berencana melakukan koordinasi dengan KPK terkait uang sitaan sebesar Rp1,16 miliar tersebut.
“Waktu itu kita kaget, di kejaksaan datang ke tempat kami, mengatakan kasus SKK (PT SKK-red), ada ketidakpuasan dari pengadunya, tidak tuntas. Uang itu kita konsultasi ke KPK, dan uang masih ada di Soetta. Kemudian kasus naik ke penyidikan disita kejaksaan,” tutur Nur. (fam/nda)











