SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten kebut melakukan pembahasan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah para pegawainya.
Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah meminta gubernur dan bupati wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13 para ASN.
“Ini sedang dikebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 19 April 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
SE Mendagri itu terbit pada Senin, 18 April 2022 yang merupakan tindaklanjut setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Rina mengaku saat ini masih melakukan pembahasan skema anggaran terkait THR para abdi negara tersebut karena tahun ini Pemprov hanya mengalokasikan anggaran THR sebesar gaji para pegawai.











