LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mengelar sidang di luar gedung (sidang keliling) di Kecamatan Maja, Selasa 11 Februari 2025.
Kecamatan Maja, menjadi tempat pelaksanaan sidang di luar gedung pertama pada tahun 2025. Sebanyak 30 pasutri ikut menjalani sidang Isbath nikah.
“Ya, kemarin di Maja menggelar sidang keliling (Isbat nikah). Maja menjadi yang pertama sidang keliling di tahun 2025 ini,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Yunarto, Rabu 12 Februari 2025.
Program kegiatan isbath nikah ini merupakan wujud sinergi Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk membantu masyarakat memperoleh legalistas hukum yang tercatat dalam dokumen negara.
“Penggunaan akta nikah ini manfaatnya sangat penting. Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan harus menggunakan buku nikah. Harapan ke depan masyarakat memiliki legalitas, karena 45 persen masyarakat Lebak belum memiliki buku nikah, baik nikah yang dilaksanakan setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan ataupun sebelum,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda