Kelompok kedua, ulama yang membolehkan nikah mut’ah mereka adalah Ibnu Mas’ud, Muawiyah, Sa’id al Khudri, serta sebagian besar ulama Syi’ah. Adapun dalil yang dijadikan pegangan kelompok ini adalah firman Allah Swt.: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka apa-apa yang kamu lakukan mut’ah dengannya kepada mereka itu (yakni perempuan-perempuan selain yang tersebut di atas), berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban”. (QS. An-Nisa’ : 24). Ayat ini menurutnya menunjukan kehalalan nikah mut’ah karena ayat ini memerintahkan untuk membayar maskawin sesudah istimta’ (bersenang-senang) karena pada asalnya kewajiban bayar mahar itu terjadi jika sudah akad nikah.
Selain ayat al-Qur’an mereka juga melandaskan pada hadis riwayat muslim sebagai berikut: Dari Jabir ia berkata: kami pernah melakukan nikah mut’ah dengan maskawinnya berupa segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah Saw.
Dalam kontek Indonesia nikah mut’ah tidak bisa diterapkan, karena di negara kita ada undang-undang yang mengatur perkawinan yaitu UU No. 1 tahun 1974. Di situ disebutkan bahwa perkawinan bisa dianggap sah bila dilakukan dengan saksi dan wali. Maka nikah mut’ah tidak sah karena tidak ada saksi dan wali.
Wallahu a’lam.
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si).











