Kemudian dari persyaratan klaim manfaat JHT lebih disederhanakan. Misalnya saja bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
“Kalah sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun,” katanya.
Selanjutnya, dalam pengajuan klaim manfaat JHT juga menjadi lebih mudah. Peserta cukup melampirkan berupa dokumen elektronik atau foto kopi dan klaim dapat dilakukan secara daring atau online.
“Serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. Namun dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK, proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dalam Permenaker nomot 4 tahun 2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” katanya.
Jadi, dikatakan Menaker, dengan Permenaker ini maka hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang.
“Terbitnya Permenaker nomor 4 tahun 2022 ini maka Permenaker nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya harap semua pekerja atauburuh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Ahmad Lutfi











