SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 13 pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Kawasan Pusat Perbelanjaan Royal, Kota Serang pada Minggu 1 Mei 2022 malam hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka telah diserahkan petugas Satreskrim Polresta Kota Serang kepada Satpol PP Kota Serang untuk diproses tipiring.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan proses ditempuh karena tidak ada pelapor dari kasus tersebut. “Proses hukum tipiring dikarenakan tidak ada pelapor dan bukan ke institusi setorannya, dan kami sudah serah- terimakan kepada Satpol PP untuk di proses tipiring sesuai perda (peraturan daerah-red),” ungkap Maruli, Rabu 4 Mei 2022.
Maruli mengatakan penangkapan terhadap belasan pelaku pungli tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya informasi masyarakat. Informasi yang diterima polisi, banyak pelaku pungli meminta uang kepada pedagang untuk berjualan di malam Lebaran Idul Fitri 2022.
“Di malam takbir lebaran Idul Fitri ini, sebanyak 13 orang yang diduga melakukan perbuatan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di Royal, kita amankan,” ungkap Maruli.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan ke 13 pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar mulai dari Rp5 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Modusnya, dengan memberikan karcis karcis berstempel salah satu institusi Pemerintah kepada pedagang kaki lima.
“Para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan yang nantinya digunakan untuk lebaran Idul Fitri,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Serang apabila menemukan dan melihat adanya praktek pungutan liar agar tidak takut untuk melapor ke Kepolisian.
“Jangan sungkan untuk melapor ke Kepolisian, praktek pungli merupakan penyakit masyarakat. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” tutur mantan Koorsripim Polda Banten tersebut (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











