LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai pihak swasta kepada ratusan petani di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat, 27 Oktober 2023.
Redistribusi itu merupakan bagian dari reforma agraria yang saat ini tengah digencarkan di berbagai daerah di Indonesia.
Sertifikat redistribusi tanah diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B).
Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari 12 bidang dengan subjek hak sejumlah 195 orang sertifikatnya langsung diserahkan oleh Hadi Tjahjanto dengan luas seluruhnya 127,80 hektare.
Sertifikat tanah yang diredistribusikan kepada masyarakat P2B merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.
“Program reforma agraria merupakan upaya untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Dan alhamdulillah hari ini kita serahkan sertifikat redistribusi tanah eks HGU untuk dimanfaatkan oleh para petani,” kata Hadi.
Penataan aset dengan pemerataan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan legalisasi aset tanahnya, kemudian dilanjutkan dengan penataan akses dengan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yakni memberikan akses kepada sumber-sumber ekonomi (modal usaha, produksi, dan pasar) sehingga potensi ekonomi masyarakat dapat dikembangkan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan.
Mantan Panglima TNI itu mengungkapkan, di tingkat kabupaten/kota, kesenjangan ekonomi masih sangat terasa. Sebagai contoh, wilayah Selatan Provinsi Banten yang masih sangat mengandalkan sektor pertanian, memiliki tingkat pendapatan masyarakat yang relatif masih rendah karena masyarakat petani hanya berstatus penggarap.
Beda halnya dengan wilayah Utara Provinsi Banten yang mengandalkan sektor perdagangan, industri, dan pertanian memiliki pendapatan masyarakat yang lebih baik.
“Oleh karena itu, untuk dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perlu adanya upaya pemerataan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ungkapnya.
Reforma agraria dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang saat ini sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan dengan regulasi tersebut penyelesaian konflik agraria menjadi lebih cepat diselesaikan, terlebih jika mendapatkan dukungan penuh dari stakeholder dan dinas-dinas terkait.
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama tanah-tanah bekas hak (HGU/HGB berakhir haknya) dan tanah yang beririsan dengan kawasan hutan dengan mekanisme ditetapkan sebagai objek reforma agraria, selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
“Kami berharap masyarakat Gununganten setelah memperoleh jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya dengan mendapatkan sertifikat hak kepemilikan bersama, wajib menjaga dan mengelola bidang tanahnya dengan baik serta menjaga kelestarian alam, sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











