13 orang yang diamankan, yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).
“Mereka semua sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata AKBP Wiwin Setiawan melalui rilis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.(*)
Reporter/Editor: Mastur










