Sementara itu Suheri PKL di Jalan Sunan Kalijaga pasrah lapak mikiknya ditertibkan oleh petugas gabungan Pemkab Lebak.
“Sengaja tidak dibongkar biar sama petugas aja dibongkarnya. Barang-barang sudah diamankan sebelum dibongkar,” katanya.
Dia mengaku tidak akan berjualan lagi jalan Sunan kalijaga karena sudah dilarang. Begitu juga opsi berjualan di dalam pasar Rangkasbitung yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebak tidak akan diambil.
“Belum akan berjualan lagi. Kondisi di dalam pasar Rangkasbitung sepi. Jangankan untung, kembali modal saja sulit,” katanya.
Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana berharap agar eks PKL di jalan Sunan Kalijaga dapat menempati lapak dan kios di dalam pasar Rangkasbitung.











