SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPBD) online tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMA/SMK negeri di Banten dimulai 15 Juni nanti berbarengan dengan kelulusan siswa SMP. Untuk SMA negeri, pendaftaran jalur zonasi dilakukan mulai 15 Juni sampai 18 Juni mendatang. Sedangkan untuk SMK negeri, pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani telah mengeluarkan Keputusan Nomor 800/220/Dindikbud/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.
Tabrani mengatakan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, PPDB online di Banten tidak terintegrasi secara keseluruhan seprovinsi. “Ini dilaksanakan sekolah masing-masing melalui website sekolah,” ujar Tabrani.
Agar pelaksanaan PPBD online berjalan optimal, lanjutnya, sekolah akan mempersiapkan kebutuhan infrastruktur mulai dari penyediaan website, aplikasi, server, hingga memastikan bandwidth di sekolah cukup. Untuk mempersiapkan hal-hal itu, Dindikbud sudah rapat koordinasi dengan kepala SMA/SMK serta para operator sekolah secara bergantian. “Untuk memastikan empat hal itu tercukupi,” terang Tabrani.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dindikbud Kota Tangerang ini mengaku ada empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua. Untuk jadwal, PPDB online SMA negeri jalur zonasi dilakukan pada 15 Juni sampai 18 Juni dan diumumkan pada 20 Juni.
Kata dia, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat. Surat Keterangan Domisili itu harus menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial. “Di Serang beberapa waktu lalu terjadi bencana alam banjir, jadi mungkin saja Kartu Keluarganya hilang atau rusak. Maka boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili,” tuturnya.
Sedangkan, untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua dibuka pada 23 sampai 25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni. Sementara, pendaftaran jalur prestasi mulai 30 Juni sampai 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli.
Untuk SMK negeri, Tabrani mengungkapkan, PPDB dilakukan di luar ketentuan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua karena diatur dalam aturan tersendiri. Pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni. Berbeda dengan pendaftaran SMA negeri, SMK negeri menyelenggarakan uji kompetensi yang dimulai setelah pendaftaran, yakni 21 Juni sampai 29 Juni dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.
“Pengumuman dapat dilihat di website masing-masing sekolah. Dan calon peserta didik yang diterima harus melakukan daftar ulang,” tegasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah. “Kenapa demikian? Karena argumentasinya adalah beberapa pengalaman ketika dilaksanakan secara terintegrasi, ketika down maka seluruh sekolah mengalami down. Tapi mudah-mudahan dengan tidak terintegrasi, jika di satu sekolah mengalami down, di sekolah berjalan sebagaimana biasanya,” terang Tabrani.
Kata dia, daya tampung dalam satu rombel yakni 36 orang. Jumlah SMA negeri yang siap menerima lulusan SMP yakni 161 sekolah dan SMK negeri 91 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten. Setelah proses PPDB rampung, maka tahun ajaran baru dimulai pada 11 Juli mendatang.
Tabrani menegaskan, tidak boleh ada pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan, maka silahkan lapor dengan menyertakan bukti. “Dindikbud ingin semuanya clear. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan helpdesk online,” tegasnya. (adv)











