KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 61 satuan pendidikan yang meliputi SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai mencapai Rp 10,6 miliar pada tahun anggaran 2024.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Ketua Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), Niwan Rosidin, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami minta segera untuk diproses secara hukum karena sudah menyangkut kerugian negara. Kami masyarakat Banten meminta dengan segera kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memproses 61 Kepala Sekolah SMA dan SMKN di Provinsi Banten mengenai temuan dari BPK RI,” tegas Niwan Rosidin dengan lantang, Minggu 13 Juli 2025.
Niwan mengutarakan bahwa FMBT tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi.
“Kita akan segera melakukan aksi pada hari Senin besok, karena kita nggak mau penyelewengan itu terus terjadi kalau memang belum diproses secara hukum kita akan demo Kejaksaan Tinggi Banten,” kecam Niwan.
Dikatakan Niwan, penyelewengan dana BOS, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan operasional sekolah, malah sebaliknya Sekolah merugikan keuangan negara dan masa depan generasi penerus.
Kasus ini kata Niwan, diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
“Masyarakat Banten kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk menindaklanjuti temuan BPK dan membawa para terduga pelaku ke pengadilan, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” harap Niwan.
Editor: Abdul Rozak











