Freddy menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy.
Kedua tersangka kata Freddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy.
Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” ungkap Freddy.
Untuk sementara ini sambung Freddy, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Hal tersebut tergantung dari perkembangan penyidikan.
“Sementara waktu ini dari tim penyidik sudah melakukan ekspose kami masih dalami dan sampai saat ini menetapkan dua tersangka, (tersangka baru-red) itu tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada terasngka lain,” ungkap Freddy didampingi Kasi Pidsus Jonitrianto Andra dan Kasi Intel Rezkinil Jusar.
Freddy mengungkapkan, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp800 juta. Untuk mendapat nilai pasti kerugian negara, penyidik telah berkolaborasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Banten. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy. (fam/alt)











