SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono diperiksa penyidik Kejari Serang. Yoyo diperiksa kaitannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
“Kemarin (Rabu, 15 Juni 2022-red) sudah kami periksa (Yoyo Wicahyono-red) sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Kamis 16 Juni 2022.
Jonitrianto mengatakan pemeriksaan terhadap Yoyo dilakukan untuk mengonfirmasi mengenai bukti dan keterangan saksi lain yang menyebut namanya. “Ada yang perlu dikonfirmasi dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada pada kami,” kata Jonitrianto.
Selain Yoyo, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Darussalam. Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam itu rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Kamis siang ini. “Hari ini kami juga akan memeriksa satu tersangka lainnya (Darussalam-red),” kata Jonitrianto.
Selain terhadap kedua tersangka, penyidik juga diminta melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi. Diperkirakan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir bulan Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak sebelumnya mengatakan Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang.











