NN diketahui berkomplot dengan tiga pelaku lainnya yang masih diburu polisi. Yakni, AS, AR dan PT. Keempatnya memiliki peran masing-masing. NN bertugas merekrut calon TKI, AS berperan sebagai koordinator pemberangkatan, AR berperan mengubah identitas calon TKI yang di bawah umur. “PT bertugas membawa korban dari NTB ke Jakarta,” kata Yudha.
Yudha menuturkan, modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura melakukan perjalanan wisata ke Arab Saudi. “Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza.
NN sementara ini disangka melanggar Pasal 2, Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DL, salah satu calon TKI ilegal mengaku, korban dijanjikan para pelaku gaji sekira Rp7 juta setiap bulan selama bekerja di Arab Saudi. “Sebelum berangkat saya di kasih uang saku Rp3 juta. Jadi pembantu rumah tangga,” tutur DL.
DL mengaku tidak curiga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Soalnya, selama di penampungan diperlakukan dengan baik. “Enggak curiga, kita diperlakukan dengan baik dan dikasih makan,” katanya. (fam/nda)











