Sururi : Pemerintah Cukup Keluarkan Perppu
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluang DPRD Banten mendapatkan tambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi, dinilai sejumlah akademisi masih cukup terbuka.
Menurut pengamat politik dan kebijakan publik Unsera, Ahmad Sururi, wacana revisi UU 7/2017 tentang Pemilu butuh waktu cukup lama, sehingga dari segi waktu persiapan agak sulit dilakukan jelang Pemilu 2024. Namun begitu, masih banyak opsi yang tersedia untuk mengakomodir adanya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi.
“Melihat dinamika yang terjadi saat ini, seperti penetapan DOB (daerah otonom baru) Papua dan IKN (Ibukota Negara) yang berdampak pada perolehan kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota, maka revisi UU Pemilu merupakan suatu keniscayaan. Namun jika pun dilakukan dalam waktu dekat, sulit untuk diterapkan dalam Pemilu 2024, kemungkinan revisi yang dilakukan untuk Pemilu Pemilu 2029,” kata Sururi kepada Radar Banten akhir pekan kemarin.
Ia melanjutkan, opsi yang paling tepat adalah melalui instrumen regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
“Ini yang menurut saya paling realistis untuk mengakomodir Pemilu serentak 2024 nanti. DPRD Banten dan DPRD provinsi lainnya yang mengalami pertambahan penduduk dalam lima tahun terakhir, bersama DPR RI lebih baik mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu dibandingkan memaksakan isu revisi UU Pemilu,” tuturnya.
Bagi Sururi, substansi UU Pemilu seharusnya dipraktikan dalam masa tiga hingga empat kali Pemilu, sehingga UU tersebut bisa diuji dan diukur secara optimal. Agak kurang relevan jika suatu UU harus diubah dalam rentang waktu yang sangat pendek, UU Pemilu tahun 2017 ini kan baru dipraktekan di Pemilu 2019 kemaren.
“Itulah alasan penting mengapa opsi instrumen regulasi agar dapat mengakomodir perolehan kursi di daerah cukup dengan Perpu saja,” bebernya.










